1. LATAR
BELAKANG
1) Bangsa Indonesia bertekad mempertahankan
kemerdekaan dan kedaulatan, sehingga setiap warga negara berhak dan ikut serta
dalam usaha pembelaan negara.
2) Bangsa Indonesia cinta perdamaian, sehingga
mempertahankan kedaulatan tidak harus dengan jalan perang.
3) Bangsa Indonesia menganut politik bebas aktif,
oleh karena itu pertahanan keluar bersifat defensif, ke dalam bersifat
preventif aktif.
4) Bentuk perlawanan rakyat Indonesia bersifat
Kerakyatan, Kesemestaan, dan Kewilayahan.
2. LANDASAN
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
Landasan
Pendidikan Kewarganegaraan sebagai berikut :
· UU
No.20 Tahun 2003 Pasal 37 ayat 3, “Bahwa Kurikulum Pendidikan tinggi wajib
memuat Pendidikan Agama, Pendidikan Kewarganegaraan dan Pendidikan Bahasa”.
·
PP
No.19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan Pasal 9 ayat:
1) Kerangka
dasar dan struktur kurikulum pendidikan tinggi dikembangkan oleh perguruan tinggi yang bersangkutan untuk setiap prodi.
2) Kurikulum
tingkat satuan pendidikan tinggi wajib memuat mata kuliah Pendidikan Agama,
Pendidikan Kewarganegaraan, Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris.
3. BENTUK
LEMBAGA PERLAWANAN RAKYAT
1)
KEKUATAN POKOK
Tahap Perkembangannya meliputi :
·
Badan Keamanan Rakyat (BKR)
·
Tentara Keamanan Rakyat (TKR)
·
Tentara Keselamatan Rakyat (TKR)
·
Tentara Republik Indonesia (TRI)
·
Tentara Nasional Indonesia (TNI)
2)
PARTISIPASI RAKYAT
·
Tentara Pelajar (TP)
·
Mobilisasi Pelajar (MOBPEL)
·
Laskar Wanita Indonesia (LASWI)
·
Hizbullah
3)
LINGKUNGAN MAHASISWA
·
Wajib Latih Mahasiswa (WALAWA)
·
Resimen Mahasiswa (MENWA)
Tahun 1973/1974 WALAWA dihentikan, selanjutnya
diselenggarakan
·
Pendidikan Perwira Cadangan (PACAD)
·
Pendidikan Kewiraan
·
Pendidikan Kewarganegaraan
4. TUJUAN
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN DI PERGURUAN TINGGI
Berikut tujuannya
sebagai berikut :
1)
Dapat melaksanakan hak dan kewajiban warga
negara secara santun, jujur, dan demokratis.
2) Menguasai pemahaman tentang beragam masalah
dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
3)
Memupuk rasa NASIONALISME
5. BELA
NEGARA
Bela
Negara Merupakan sikap dan perilaku warganegara yang dijiwai kecintaan kepada
NKRI berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 (UU No.3 Tahun 2002).
6. UPAYA
PENYELENGGARAAN BELA NEGARA
1)
Pendidikan Kewarganegaraan
2)
Pelatihan dasar kemiliteran secara wajib
3)
Pengabdian sebagai prajurit TNI secara sukarela
dan secara wajib
4)
Pengabdian sesuai dengan profesi (UU No.3 tahun
2002)
7. IMPLEMENTASI
BELA NEGARA
1) Lingkungan Pendidikan, meliputi:
a. Tahap awal, pada tingkat dasar sampai menengah melalui kegiatan OSIS, Kepramukaan.
b. Tahap lanjutan, yaitu pada tingkat perguruan tinggi melalui Tri Dharma Perguruan Tinggi.
2) Lingkungan
Pekerjaan, dengan
membentuk karyawan yang memiliki motivasi tinggi, disiplin, produktivitas
sesuai profesi.
3) Lingkungan
Masyarakat, dengan
membentuk masyarakat yang dapat memahami nilai-nilai perjuangan bangsa.
8. TUGAS
Jelaskan
Penerapan Bela Negara dalam bidang Teknik Informatika.
Pembahasan:
Membangun
komunitas IT melalui cyberarmy guna kesadaran bela Negara, melakukan pembinaan
berkelanjutan kepada kelompok-kelompok mahasiswa yang memiliki minat dan
keterampilan pada bidang keamanan, hacking, dan digital forensic melalui
pembentukan Cyber Guard. Keberadaan unit ini di harapkan menjadi salah satu
kontribusi dalam memberikan solusi bagi ketersediaan tenaga cyberarmy di
Indonesia.